Palangkaraya, 19/12 – Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat menyiapkan diri dalam menerapkan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik yang penerapannya dilaksakan mulai tanggal 1 Mei 2010 mendatang.

“Pemda seluruh Indonesia hanya memiliki waktu sehitar empat bulan untuk memberlakun UU ini, padahal pemerintah dan masyarakat sendiri belum begitu siap mengantisipasi datangnya UU tersebut” kata Koordinator daerah LABDA Palangka Raya, Wawan Wiraatmadja di Palangkaraya, sabtu.

Wawan menjelaskan yang nantinya menjadi sasaran Undang-undang ini tidak hanya pemerintah atau penyedia informasi namun juga masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Pelatihan (workshop) perlu digelar untuk mempermudah pemahaman tentang undang-undang ini, mengingat UU ini sagat penting dalam pengembangan informasi di masyarakat kedepannya.

“Workshop dimaksudkan agar jajaran pemerintah tingkat pusat hingga daerah menyiapkan sumber daya manusianya dan perangkat lunak pendukung akses keterbukaan informasi,” kata Wawan.

Nantinya, dalam mengakses informasi publik masyarakat tidak akan bebas begitu saja, sementara pihak penyedia informasi, diantaranya pemerintah, bisa digugat kalau menghalang-halangi atau tidak memberikan informasi yang diinginkan masyarakat, lembaga maupun antar lembaga pemerintah itu sendiri.

Bahkan menurutnya masyarakat bisa menggugat kalau informasi yang ingin diinginkannya tidak diperoleh, hak ini dilindungi dengan adanya sanksi pidana yang bersifat delik aduan yang diajukan melalui peradilan pidana.

Begitu juga dengan orang yang sengaja atau melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 10 juta, tambah Wawan.

Kategori informasi publik yang bisa diakses yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, seperti kegiatan, kinerja, laporan keuangan, prediksi bencana alam, keputusan, kebijakan rencana proyek, anggaran, siaran pers, prosedur kerja pegawai dan pelayanan publik (paspor, KTP, SIM, penerimaan siswa dan pegawai).

Sementara itu Komisioner Romly Amin Simbolon menambahkan, yang dimaksud badan publik adalah ekesekutif, legislatif, yudikatif dan lainnya yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Badan ini, jelas Romly, didanai dari APBN atau APBD. Sedangkan organisasi non pemerintah yang dananya berasal dari sumbangan masyarakat atau luar negeri.